Jumat, 20 Januari 2012

TGPF Temukan Bukti Rekayasa Kasus Mesuji

Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji, Denny Indrayana, menyatakan timnya menemukan bukti adanya rekayasa laporan mengenai penembakan Made Aste, warga Pelita Jaya, Register 45, Mesuji, Lampung, pada 6 November 2010. "Di Register 45 ada video yang berbeda," katanya kepada Tempo di ruang kerjanya kemarin.

Menurut Denny, dalam video itu terlihat Made tak membawa parang ketika ditembak. Tim terpadu penertiban yang berisi unsur kepolisian, pasukan pengamanan perusahaan, dan polisi hutan terekam meletakkan parang di tangan Made yang sekarat. Bahkan tak terlihat upaya tim menyelamatkan nyawa Made. "Kami tak tahu siapa yang meletakkan (parang), tapi ada," ujarnya.

Kejadian itu, Denny menambahkan, terekam dalam video berdurasi sekitar 6 menit yang dibuat di Register 45. Wilayah perkebunan sawit itu yang menjadi sengketa warga Mesuji dengan PT Silva Inhutani. Isi rekaman ini berbeda dengan data yang dijadikan dasar oleh kepolisian bahwa pria asal Bali itu terpaksa ditembak karena mengancam membacok polisi menggunakan parang. Maka Tim Gabungan memutuskan menyerahkan temuan itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "(Video) sudah kami serahkan tadi malam ke Komnas HAM," ucap Denny, yang juga Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyatakan telah menerima video itu. "Segera kami dalami," katanya kemarin. Ia menilai video tersebut mengungkap banyak fakta yang berbeda dengan keterangan dari kepolisian. Bahkan Komnas baru memiliki foto Made terbaring dengan tangan memegang parang. "Memang sangat mengejutkan."

Menurut dia, polisi banyak melakukan pelanggaran, seperti perlakuan terhadap Made yang sudah sekarat. Namun ia mengakui kasus kematian Made belum didalami, karena selama ini Komnas berfokus pada investigasi dugaan pelanggaran HAM dalam penggusuran warga dan sengketa lahan. Itu sebabnya, tim penyelidik kasus di Register 45 segera bekerja untuk mengkonfirmasi temuan baru tersebut.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo berjanji akan memproses temuan kasus pidana oleh Tim Gabungan, termasuk temuan terbaru. "Semua temuan, kalau memang ada bukti fakta yang bisa diproses, akan kami proses," ujarnya sela-sela rapat pimpinan Polri di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, kemarin.

Adapun juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, menepis adanya rekayasa dalam laporan kematian Made. "Sudah bukan saatnya sekarang ini merekayasa," katanya. Menurut dia, berdasarkan keterangan 16 saksi, Made ditembak oleh Brigadir Polisi Dua Setiawan karena dia akan membacok Ajun Komisaris Besar Priyo Wira Nugraha. Jika rekayasa terjadi, Saud menyatakan, saksi di lapangan akan mengungkapkannya di pengadilan. "Rekayasa akan mentah di pengadilan," ucapnya. Setiawan tengah menjalani proses hukum dalam kasus ini.

Menurut Saud, Polri siap adu data dengan Tim Gabungan di pengadilan. Ia mengklaim institusinya juga memiliki video yang menunjukkan bahwa Made menyerang Priyo. Bahkan ia membuka peluang video dari Tim Gabungan menjadi barang bukti di pengadilan.


dikutip dari yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar